Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pakar Ingatkan Bahaya Peradilan Medsos, Integritas Hakim Dipertaruhkan pada Kasus Korupsi Chromebook

Pakar Ingatkan Bahaya Peradilan Medsos, Integritas Hakim Dipertaruhkan pada Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Antara)
Rabu, 20 Mei 2026 08:42 WIB
JAKARTA – Fenomena peradilan oleh media sosial yang menyertai kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Majelis hakim diperingatkan agar menjadikan fakta persidangan sebagai satu-satunya dasar penjatuhan vonis tanpa terpengaruh perdebatan di ruang digital.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, menilai opini publik telah membangun semacam ruang sidang baru di luar jalur resmi.

"Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Abdul Fikar, Selasa (19/5/2026).

Mantan menteri tersebut menghadapi tuntutan berat terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2020-2022. Jaksa melayangkan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun terkait dugaan kerugian negara. Hukuman dapat mencapai 27 tahun kurungan jika denda pengganti tersebut gagal dipenuhi.

Tuduhan jaksa mengenai indikasi konflik kepentingan serta penyimpangan teknis perangkat Chrome OS ditolak oleh pihak Nadiem. Pihak terdakwa menegaskan tidak ada campur tangan langsung dalam penentuan spesifikasi proyek.

"Jaksa sudah mengajukan saksi dan alat bukti, begitu juga pihak terdakwa. Setelah itu semua dinilai dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan," urainya.

Terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

"Kalau hakim sampai terpengaruh opini luar, dampaknya bisa serius. Bisa muncul ketidakpercayaan publik terhadap putusan pengadilan," tambahnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww