Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Standar MABIMS Jadi Rujukan Sidang Isbat Penentuan Lebaran Haji 2026

Standar MABIMS Jadi Rujukan Sidang Isbat Penentuan Lebaran Haji 2026
Minggu, 17 Mei 2026 09:23 WIB
JAKARTA – Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas tata kelola sidang isbat sebagai forum resmi lintas unsur dalam menetapkan awal bulan kalender Islam. Regulasi ini menjadi landasan penetapan awal Zulhijah 1447 Hijriah yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Ahad (17/5/2026).

Pendekatan dialogis dan moderat ini digunakan untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Adha. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menerangkan pemerintah selalu memadukan hitungan astronomi dengan pantauan riil di lapangan.

"Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama," ungkapnya.

Untuk mendukung akurasi penetapan, tim disebar ke 88 titik pemantauan rukyatulhilal di penjuru negeri. Kesiapan ini sebelumnya telah dimatangkan melalui koordinasi daring, Selasa (5/5/2026) dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, serta ormas Islam.

Kesiapan instrumen observasi dilaporkan berbagai Kanwil Kemenag. Titik pantau antara lain berada di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar, Kota Tarakan, Kabupaten Mamuju, hingga kawasan timur Indonesia seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.

Adapun keputusan diambil melalui tiga tahapan berurutan. Sidang dimulai dari seminar posisi bulan secara terbuka pukul 16.30 WIB, kemudian musyawarah tertutup pukul 18.00 WIB, lalu diakhiri pengumuman publik pukul 19.00 WIB. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus
wwwwww