Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
12 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

BNI Pastikan Kasus KCP Aek Nabara Terjadi di Luar Sistem Resmi Perbankan

BNI Pastikan Kasus KCP Aek Nabara Terjadi di Luar Sistem Resmi Perbankan
Ilustrasi BNI (net)
Minggu, 19 April 2026 16:48 WIB

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk buka suara menyikapi dugaan penggelapan dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar. Manajemen menegaskan bahwa transaksi ilegal tersebut dilakukan oleh oknum dan berlangsung murni di luar sistem resmi perusahaan.

Kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara ini pertama kali terendus dari hasil pengawasan internal pada Februari 2026.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan," tegas Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, Minggu (19/4/2026).

Ia merinci bahwa instrumen keuangan yang digunakan oknum untuk mengelabui nasabah tidak tercatat dalam sistem operasional. Produk tersebut dipastikan bukan merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh bank.

Dalam upaya penuntasan perkara, manajemen terus memantau hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum guna mendapatkan landasan objektif terkait total kerugian. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian hingga Sabtu (18/4/2026), taksiran kerugian nasabah diperkirakan menembus angka Rp28 miliar.

"BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab operasional, perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah nyata ditunjukkan dengan pengembalian dana senilai Rp7 miliar pada tahap awal hasil verifikasi. Sisa dana nasabah dipastikan akan dibayarkan secara menyeluruh mulai Senin (20/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026).

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," paparnya.

Menyambung komitmen tersebut, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjamin insiden ini tidak berdampak pada keamanan dana nasabah lainnya yang tersimpan dalam produk resmi.

"Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini," urainya.

Seluruh transaksi resmi dipastikan hanya diproses melalui sistem yang terdokumentasi dengan baik sesuai standar operasional yang berlaku. Masyarakat diminta lebih kritis dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar di luar mekanisme perbankan.

"Agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," tambah Rian.

Pihak manajemen memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus KCP Aek Nabara hingga tuntas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal agar celah kejahatan serupa dapat diantisipasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww