Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
20 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dugaan Cacat Prosedur Polsek Medan Area Jerat Warga Pekanbaru

Dugaan Cacat Prosedur Polsek Medan Area Jerat Warga Pekanbaru
Ibu Sutini dan Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH beserta tim melakukan pengecekan alamat yang dilaporkan.
Sabtu, 18 April 2026 20:07 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto

PEKANBARU - Dugaan cacat prosedur serta kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan di Polsek Medan Area, Sumatera Utara. Seorang warga Pekanbaru, Sutini (60), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan langsung berstatus tersangka tanpa pernah dipanggil untuk pemeriksaan awal sebagai saksi.

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH, menilai proses hukum ini dipaksakan serta melanggar prinsip legalitas. Pihaknya langsung melayangkan keberatan resmi sekaligus mengadukan oknum penyidik terkait ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.

"Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi," kesah Sutini kepada GoRiau.com, Sabtu (18/4/2026).

Indikasi rekayasa makin terlihat saat tim hukum mengecek alamat yang diserahkan oleh pelapor sekaligus pemilik PT Duta Maritim, Evi. Pengusaha distributor makanan kucing itu mencantumkan domisili Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan. Padahal, terlapor menetap di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dan tidak pernah tinggal di Medan.

Hasil pengecekan ke lokasi, Kamis (16/4/2026), membuktikan bahwa alamat tersebut merupakan klinik pengobatan asam lambung. Warga sekitar beserta penghuni rumah yang sudah tinggal sejak tahun 1969 memastikan sama sekali tidak mengenal nama Sutini.

"Ini salah satu alasan kuat kita bahwasanya laporan ini sangat mengada-ada atau ada unsur pemalsuan alamat," tegas Ronal.

Ia juga mengungkap tidak sinkronnya kronologi administrasi kepolisian yang menabrak logika waktu. Waktu kejadian perkara tercatat 9 Oktober 2025, tetapi surat laporan polisi justru terbit jauh lebih awal, yaitu 29 Agustus 2025. Atas temuan ini, pihak Sutini berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik Evi atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Menyikapi sorotan tajam ini, Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, membantah pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap warga Pekanbaru tersebut. Ia berdalih pencantuman status di dalam dokumen SPDP murni terjadi akibat kelalaian administrasi anggotanya.

"Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan," urai M Ainul Yaqin seperti dikutip dari Antara Sumut, Selasa (1/4/2026).

Wasidik Polda Sumatera Utara kini telah menjadwalkan gelar perkara khusus untuk merespons aduan tersebut pada akhir April atau pekan pertama Mei 2026. Pihak terlapor meminta penyidik untuk mendatangkan pelapor secara langsung dalam forum itu guna menguji kebenaran laporan serta memastikan objektivitas penegakan hukum.***

Kategori:Cendekia
wwwwww