Dugaan Cacat Prosedur Polsek Medan Area Jerat Warga Pekanbaru
![]() |
| Ibu Sutini dan Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH beserta tim melakukan pengecekan alamat yang dilaporkan. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Dugaan cacat prosedur serta kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan di Polsek Medan Area, Sumatera Utara. Seorang warga Pekanbaru, Sutini (60), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan langsung berstatus tersangka tanpa pernah dipanggil untuk pemeriksaan awal sebagai saksi.
Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH, menilai proses hukum ini dipaksakan serta melanggar prinsip legalitas. Pihaknya langsung melayangkan keberatan resmi sekaligus mengadukan oknum penyidik terkait ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.
"Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi," kesah Sutini kepada GoRiau.com, Sabtu (18/4/2026).
Indikasi rekayasa makin terlihat saat tim hukum mengecek alamat yang diserahkan oleh pelapor sekaligus pemilik PT Duta Maritim, Evi. Pengusaha distributor makanan kucing itu mencantumkan domisili Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan. Padahal, terlapor menetap di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dan tidak pernah tinggal di Medan.
Hasil pengecekan ke lokasi, Kamis (16/4/2026), membuktikan bahwa alamat tersebut merupakan klinik pengobatan asam lambung. Warga sekitar beserta penghuni rumah yang sudah tinggal sejak tahun 1969 memastikan sama sekali tidak mengenal nama Sutini.
"Ini salah satu alasan kuat kita bahwasanya laporan ini sangat mengada-ada atau ada unsur pemalsuan alamat," tegas Ronal.
Ia juga mengungkap tidak sinkronnya kronologi administrasi kepolisian yang menabrak logika waktu. Waktu kejadian perkara tercatat 9 Oktober 2025, tetapi surat laporan polisi justru terbit jauh lebih awal, yaitu 29 Agustus 2025. Atas temuan ini, pihak Sutini berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik Evi atas dugaan pembuatan laporan palsu.
Menyikapi sorotan tajam ini, Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, membantah pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap warga Pekanbaru tersebut. Ia berdalih pencantuman status di dalam dokumen SPDP murni terjadi akibat kelalaian administrasi anggotanya.
"Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan," urai M Ainul Yaqin seperti dikutip dari Antara Sumut, Selasa (1/4/2026).
Wasidik Polda Sumatera Utara kini telah menjadwalkan gelar perkara khusus untuk merespons aduan tersebut pada akhir April atau pekan pertama Mei 2026. Pihak terlapor meminta penyidik untuk mendatangkan pelapor secara langsung dalam forum itu guna menguji kebenaran laporan serta memastikan objektivitas penegakan hukum.***
| Kategori | : | Cendekia |










