Liliek Prisbawono Resmi Emban Amanah Pengawal UUD 1945 Gantikan Posisi Anwar Usman
![]() |
| Liliek Prisbawono Sumpah Jabatan sebagai Hakim MK Pengganti Anwar Usman |
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (10/4/2026). Pengangkatan pejabat baru ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Anwar Usman karena memasuki batas usia pensiun, Senin (6/4/2026).
Penunjukan sosok mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tertuang resmi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026. Aturan tersebut membahas tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi berdasarkan usulan pengajuan dari Mahkamah Agung.
"Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," bunyi kutipan surat keputusan tersebut.
Liliek yang jabatan terakhirnya menduduki posisi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Negara untuk menjalankan tugas seadil-adilnya.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tegas Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi.
Sejumlah tokoh penting pemerintahan meramaikan agenda pelantikan ini, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Ketua DPD Sutan Najamuddin. Terlihat pula jajaran menteri kabinet yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Turut hadir Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara Herindra. Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama anggota Daniel Yusmic, Arsul Sani, Adies Kadir, serta Anwar Usman juga ikut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Jauh sebelum pelantikan ini bergulir, Anwar telah menyampaikan kalimat perpisahan di hadapan publik saat memimpin sidang pembacaan 15 putusan perkara di gedung MK, Senin (16/3/2026). Ia mendapatkan giliran terakhir untuk membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Lembaga Negara.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," urai mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Menutup jejak langkah pengabdiannya yang panjang di lembaga peradilan, ia menyempatkan diri mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas segala kekurangan selama menjabat.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," paparnya.
Tanpa banyak mengulur waktu, sidang pun dilanjutkan kembali menuju agenda inti.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," tutupnya.***











