Skandal Suap Kepala Daerah Menelan Korban Teror, Kediaman Pengusaha Cikarang Hangus
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (foto: rmol/jamaludin akmal) |
JAKARTA – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini merembet pada ancaman keselamatan warga sipil. Rumah milik seorang wirausaha yang berstatus sebagai saksi kunci dugaan suap proyek dilaporkan hangus diduga akibat pembakaran sengaja oleh orang tak dikenal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya serangan balik berupa teror yang menyasar pihak-pihak yang berupaya membantu penegakan hukum dalam skandal tersebut.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Ancaman fisik yang dihadapi saksi ini dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mencederai rasa aman masyarakat di tengah upaya pemberantasan rasuah.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," paparnya.
Berdasarkan data yang ada, korban teror tersebut merupakan seorang pelaku usaha berinisial S yang berdomisili di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Insiden nahas yang merusak kediamannya itu terjadi sebelum bulan Ramadan, tepat setelah S memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Selasa (13/1/2026).
Kasus pelik yang memicu rentetan intimidasi ini berpusat pada kepemimpinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ade bersama Kepala Desa Sukadami, Kunang, dan seorang penyedia proyek dari pihak swasta, Sarjan, telah berstatus sebagai tersangka Sabtu (20/12/2025). Mereka terjerat hukum usai penyidik menggelar operasi tangkap tangan Kamis (18/12/2025).
Akar korupsi ini bermula dari siasat Ade yang menjalin permufakatan dengan Sarjan. Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, kepala daerah tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menagih jatah ijon proyek. Penyaluran uang pelicin ini dikendalikan melalui perantara, termasuk melibatkan ayahnya sendiri, Kunang.
Saat penindakan berlangsung, petugas menyita uang tunai Rp200 juta langsung dari kediaman Ade. Dana segar itu menjadi bukti kuat adanya aliran uang tahap keempat dari Sarjan demi memuluskan cengkeramannya atas tender proyek di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah |











