Home  /  Berita  /  Kampus

Indonesia Terancam Narkotika Gaya Baru, BNN Minta DPR Sahkan Larangan Vape

Indonesia Terancam Narkotika Gaya Baru, BNN Minta DPR Sahkan Larangan Vape
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone)
Selasa, 07 April 2026 17:22 WIB

JAKARTA – Keamanan publik kini terancam oleh modus baru peredaran gelap narkoba yang menyusup melalui cairan rokok elektronik. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mendesak pemerintah untuk melarang total penggunaan vape di Indonesia karena terbukti menjadi sarana pengonsumsian sabu hingga obat bius.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, di tengah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Ia memaparkan bukti ilmiah yang memperlihatkan betapa rentannya alat tersebut disalahgunakan.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujarnya memberikan peringatan serius kepada para legislator.

Hasil pengujian tersebut mengungkap sisi gelap industri liquid tanah air, di mana ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel berisi etomidate yang merupakan obat bius kuat.

Suyudi menyoroti perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kian tak terkendali. Hingga saat ini, tercatat ada 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi secara global, dengan 175 jenis di antaranya sudah masuk ke pasar Indonesia.

"Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate," tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah melihat kebijakan tegas negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Brunei Darussalam, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam tercatat sudah lebih dulu mengharamkan peredaran vape demi melindungi warga negaranya dari paparan zat kimia berbahaya.

Meski etomidate telah masuk dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025, namun BNN menilai regulasi tersebut belum cukup kuat tanpa adanya pencekalan terhadap alat isapnya.

"Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Kampus, Kesehatan
wwwwww