Home  /  Berita  /  Keuangan

Modal di Bawah Standar, OJK Tutup Permanen BPR Pembangunan Nagari di Agam

Modal di Bawah Standar, OJK Tutup Permanen BPR Pembangunan Nagari di Agam
Rabu, 01 April 2026 11:21 WIB

PADANG – Industri perbankan di Kabupaten Agam kembali dikejutkan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank yang beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh ini, resmi dihentikan operasionalnya setelah gagal memenuhi standar kesehatan permodalan.

Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal Selasa (31/3/2026). Penutupan ini menjadi puncak dari upaya pengawasan panjang setelah bank tersebut tidak mampu bangkit dari status BPR Dalam Penyehatan yang disematkan sejak tahun lalu.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi sistem perbankan secara keseluruhan. Menurutnya, integritas industri jasa keuangan harus tetap terjaga dari lembaga yang tidak mampu memenuhi kewajiban modal minimum.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” jelasnya.

Persoalan krusial yang melilit BPR Pembangunan Nagari berawal dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah 12 persen. Meskipun manajemen dan pemegang saham telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan langkah perbaikan sejak 5 Maret 2025, upaya tersebut tidak kunjung membuahkan hasil hingga statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi.

Pasca pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengambil alih kendali untuk menjalankan proses likuidasi. Fokus utama saat ini adalah melakukan verifikasi data nasabah guna memastikan hak-hak penyimpan dana tetap terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Roni turut mengimbau masyarakat, khususnya nasabah di Lubuk Basung dan sekitarnya, agar tidak terpancing isu yang meresahkan. Ia menekankan bahwa mekanisme penjaminan sudah siap untuk mengamankan dana masyarakat.

“OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Proses likuidasi ini akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nasabah diharapkan memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan syarat pencairan klaim penjaminan di kantor BPR tersebut atau melalui kanal informasi resmi LPS.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Pasar & Niaga, Keuangan, Binawidya, Marpoyan Damai
wwwwww