Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
7 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
6 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kabar Baik Bagi Praktisi Hukum, KY Buka Pendaftaran Hakim Agung 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kabar Baik Bagi Praktisi Hukum, KY Buka Pendaftaran Hakim Agung 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Jum'at, 27 Maret 2026 09:28 WIB
JAKARTA – Informasi penting bagi para praktisi dan akademisi hukum di seluruh Indonesia. Komisi Yudisial (KY) secara resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026 untuk mengisi sejumlah kursi kosong di Mahkamah Agung (MA).

Langkah rekrutmen ini tertuang secara rinci dalam Pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Dokumen penting tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, Rabu (25/3/2026).

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak," tulis pengumuman resmi KY yang dilihat, Jumat (27/3/2026).

Bagi peminat yang memenuhi kualifikasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Akses pendaftaran mulai dibuka Kamis (26/3/2026) hingga batas akhir penutupan Kamis (16/4/2026) pukul 23.59 WIB.

Pelamar harus bersiap menghadapi seleksi yang dilakukan secara bertahap. Rangkaian ujian meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga bermuara pada tahapan wawancara. Para calon peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen krusial, mulai dari riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menjamin komitmen terhadap independensi serta bebas dari konflik kepentingan.

Untuk memudahkan persiapan, berikut rincian persyaratan yang ditetapkan oleh KY:

Syarat Hakim Karier:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Syarat Nonkarier:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.

6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww