Kabar Baik Bagi Praktisi Hukum, KY Buka Pendaftaran Hakim Agung 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
![]() |
Langkah rekrutmen ini tertuang secara rinci dalam Pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Dokumen penting tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, Rabu (25/3/2026).
"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak," tulis pengumuman resmi KY yang dilihat, Jumat (27/3/2026).
Bagi peminat yang memenuhi kualifikasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Akses pendaftaran mulai dibuka Kamis (26/3/2026) hingga batas akhir penutupan Kamis (16/4/2026) pukul 23.59 WIB.
Pelamar harus bersiap menghadapi seleksi yang dilakukan secara bertahap. Rangkaian ujian meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga bermuara pada tahapan wawancara. Para calon peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen krusial, mulai dari riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menjamin komitmen terhadap independensi serta bebas dari konflik kepentingan.
Untuk memudahkan persiapan, berikut rincian persyaratan yang ditetapkan oleh KY:
Syarat Hakim Karier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Syarat Nonkarier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











