Skandal Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berkas Perkara Eks Petinggi Ponorogo Dinyatakan Lengkap
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA - Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, harus segera bersiap menghadapi meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks kepala daerah tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Skandal rasuah ini mengungkap praktik lancung jual beli jabatan hingga pengaturan proyek di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Sugiri diduga menelan uang pelicin senilai Rp1,25 miliar yang diserahkan dalam tiga tahap terkait mutasi jabatan. Pemufakatan jahat ini dilakukan bersama Mantan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Gurita korupsi Sugiri tidak berhenti di situ. Ia juga diduga menerima suap jumbo sebesar Rp1,4 miliar dari proyek RSUD dr Harjono. Aliran dana haram ini melibatkan Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.
Selain itu, mantan bupati ini turut mengantongi penerimaan gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus dan tambahan Rp75 juta dari pihak swasta.
Penyidik lembaga antirasuah tidak hanya merampungkan berkas Sugiri, tetapi juga melimpahkan berkas perkara Agus Pramono dan Yunus Mahatma ke tahap penuntutan. Tersangka keempat dalam pusaran kasus ini adalah Sucipto selaku pihak swasta rekanan paket pekerjaan rumah sakit tersebut.
"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Tim jaksa kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan surat dakwaan sebelum membawanya ke meja hijau.
"Selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Cendekia |











