Jerat Janji Palsu Pasutri Eksploitasi Remaja Belasan Tahun Melalui Aplikasi
![]() |
| Ilustrasi TPPO. (Foto: Shutterstock) |
BANTEN - Masa depan seorang anak perempuan berusia 17 tahun nyaris terenggut setelah terperdaya tawaran pekerjaan fiktif. Rencana awal mengadu nasib untuk mendapatkan penghidupan layak berujung pada eksploitasi memilukan oleh sepasang suami istri berinisial FA (26) dan AB (27).
Pasangan tersebut memanipulasi kepolosan remaja ini demi meraup keuntungan finansial secara tidak sah. Mereka awalnya memberikan janji manis berupa pekerjaan di sebuah restoran dengan iming-iming upah mencapai Rp 10 juta. Syaratnya, korban harus memenuhi target harian yang telah ditentukan.
Faktanya, janji tersebut hanyalah kedok belaka. Remaja malang ini justru dipaksa melayani sedikitnya lima orang dalam sehari dan dijajakan secara daring.
"Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai PSK dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (6/3/2026).
Praktik eksploitasi yang merampas hak anak ini diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2025. Dalam menjalankan aksinya, FA dan AB mematok tarif bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Rentetan peristiwa ini kembali menyoroti betapa rentannya anak di bawah umur terhadap bujuk rayu ekonomi di era digital.
Saat ini, prioritas utama penanganan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan upaya pemulihan korban. Kepolisian telah bergerak cepat memastikan remaja tersebut berada di lingkungan yang aman dan mendapatkan pendampingan psikologis. Koordinasi intensif dengan dinas terkait terus dilakukan guna memberikan layanan rehabilitasi agar korban dapat memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Sementara itu, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. FA dan AB dijerat menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Kampus, Warga Bertuah |











