PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis, Yusril Tutup Celah Kasasi Jaksa
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. |
Keempat individu yang kini bernapas lega tersebut meliputi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Majelis hakim menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak memiliki kekuatan pembuktian.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," urai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain mencabut status tahanan kota yang selama ini membelenggu para aktivis, pengadilan juga menginstruksikan pengembalian kedudukan mereka di mata hukum dan masyarakat. Langkah yudisial ini menjadi titik terang untuk membersihkan rekam jejak mereka yang sempat tersandera oleh proses peradilan.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelas Harika.
Merespons ketetapan pengadilan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjamin tidak akan ada langkah perlawanan hukum lanjutan dari aparat negara. Ia secara spesifik melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermanuver mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril melalui keterangan tertulisnya.
Sikap pemerintah ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mengikat putusan bebas sebagai langkah final. Yusril memastikan proses peradilan berjalan murni tanpa tekanan penguasa. Terkait rehabilitasi, pemerintah bahkan siap mengambil tindakan administratif tambahan jika putusan pengadilan dirasa belum maksimal dalam memulihkan nama baik para tokoh sipil tersebut.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











