Dalih Izin Resmi Bos Tambang Polisikan Tokoh Adat, Warga Pariaman Teriak Kriminalisasi
![]() |
| Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo (33), yang merupakan salah satu terlapor, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan. |
PADANG PARIAMAN – Luka akibat hantaman banjir dan tanah longsor belum sepenuhnya kering bagi warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Namun, di tengah masa pemulihan tersebut, warga justru harus berhadapan dengan ancaman baru: deru mesin tambang andesit dan bayang-bayang jeruji besi.
Penolakan keras masyarakat terhadap aktivitas pertambangan PT Dayan Bumi Artha (DBA) kini berbuntut panjang. Tiga tokoh masyarakat setempat resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dengan tudingan menghalang-halangi aktivitas operasional perusahaan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo (33), yang menjadi salah satu pihak terlapor, menilai langkah hukum ini sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang nyata.
"Ini sudah panggilan kedua. Insyaallah kami akan hadir. Kami menilai pelaporan ini adalah risiko dalam membela hak masyarakat dan lingkungan yang terancam rusak akibat operasional tambang," tegas Bayu, Rabu (4/3/2026). Ia memandang laporan tersebut semata-mata sebagai taktik pembungkaman terhadap suara kritis warga.
Akar konflik ini meruncing ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tiba-tiba menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT DBA tepat pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. Warga merasa dikhianati karena izin tersebut keluar saat mereka masih diselimuti duka pascabencana, tanpa adanya transparansi maupun pelibatan masyarakat terdampak dan tokoh adat (Ninik Mamak).
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Area tambang seluas delapan hektar itu bercokol di perbukitan curam, berjarak hanya selemparan batu—sekitar 20 hingga 50 meter—dari permukiman dan lahan pertanian sumber penghidupan mereka.
Menghadapi potensi bencana ekologis di depan mata, masyarakat adat Nagari Kasang tidak tinggal diam. Didampingi koalisi masyarakat sipil dari Walhi, LBH, dan PBHI Sumbar, warga telah mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar pada Kamis (26/2/2026). Sayangnya, aksi damai menyuarakan aspirasi pada awal Februari lalu justru dijadikan dalih oleh pihak perusahaan untuk menyeret mereka ke ranah hukum.
Di kubu seberang, Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, berlindung di balik legalitas perizinan. Ia menegaskan bahwa pelaporan polisi adalah langkah sah yang diambil perusahaan terhadap pihak-pihak yang dianggap merintangi aktivitas bisnis mereka.
"Kita serahkan saja hasilnya kepada penegak hukum, apakah laporan tersebut akan diproses lebih lanjut atau tidak," tutup Yandri dengan singkat.
Kini, warga Nagari Kasang harus berjuang di dua garis depan: menjaga kelestarian bukit yang menaungi kampung mereka, sekaligus menghadapi tekanan hukum dari korporasi yang merasa dihalangi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Binawidya, Pekanbaru Kota |








