Uang Rakyat Berujung Hinaan Negara, Kemenkeu Wajibkan Alumni LPDP Bayar Dana Pendidikan dan Bunga
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA – Sorotan tajam mengarah pada efektivitas pengelolaan dana pajak rakyat dalam program beasiswa pemerintah. Buntut viralnya kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diduga merendahkan Indonesia, publik mendesak adanya pertanggungjawaban. Merespons desakan ini, pihak kementerian akhirnya mewajibkan pengembalian utuh seluruh biaya pendidikan beserta hitungan bunganya.
Polemik ini berpusat pada sosok Dwi Sasetyaningtyas, lulusan Institut Teknologi Bandung yang menempuh pendidikan menggunakan fasilitas negara. Kemarahan warganet memuncak ketika ia memamerkan status anak keduanya yang baru saja memperoleh kewarganegaraan Inggris melalui media sosial, sekaligus merendahkan status kewarganegaraannya sendiri.
"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulis Dwi dalam unggahannya.
Situasi makin memanas setelah penelusuran publik menemukan bahwa suami Dwi juga merupakan penerima program LPDP. Hingga saat ini, sang suami tercatat belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada negara setelah menamatkan studi. Hal ini memicu kritik luas terkait sistem seleksi dan pengawasan program yang didanai oleh uang rakyat tersebut.
Menghadapi tekanan publik, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya mengambil sikap atas pelanggaran komitmen moral ini. Ia membenarkan bahwa anggaran beasiswa tersebut berasal dari pajak masyarakat dan sebagian instrumen utang yang seharusnya dicurahkan khusus untuk membangun sumber daya manusia nasional.
"Hal itu yang kami sesalkan, jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab ke LPDP," urainya usai konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Purbaya membeberkan bahwa Direktur Utama LPDP telah turun tangan mengurus masalah ini dan berkomunikasi langsung dengan suami terkait. Pihak keluarga dilaporkan telah menyepakati tuntutan untuk mengembalikan uang fasilitas pendidikan yang sempat mereka nikmati.
Tuntutan pengembalian ini tidak hanya sebatas uang pokok, tetapi juga mencakup nilai tambahan.
"Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina-hina negara," tegasnya.
Selain sanksi finansial, sanksi administratif berlapis juga tengah disiapkan untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan fasilitas publik. Pihak kementerian bersiap menutup akses karier mereka secara permanen di seluruh instansi penyelenggara negara.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," paparnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Balai Kota |







