Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Dalih Sidang Isbat Pakai Fasilitas Pengusaha, Pejabat Negara Diingatkan Tolak Hadiah Swasta

Dalih Sidang Isbat Pakai Fasilitas Pengusaha, Pejabat Negara Diingatkan Tolak Hadiah Swasta
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Senin, 23 Februari 2026 16:56 WIB

JAKARTA - Langkah cepat melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi menyelamatkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dari ancaman bui. Meski terhindar dari sanksi pidana korupsi, penggunaan pesawat eksklusif milik pendiri OSO Group, Oesman Sapta Odang tersebut berpotensi mewajibkan sang menteri merogoh kocek pribadi untuk membayar kompensasi penuh kepada negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah memverifikasi dokumen klarifikasi yang diserahkan langsung oleh pimpinan kementerian tersebut. Lembaga antirasuah menetapkan tenggat waktu 20 hari kerja bagi pelapor untuk melengkapi kekurangan data, sebelum penyidik masuk ke tahap analisis mendalam selama 30 hari kerja.

"Nanti masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis," urai Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Pembebasan sanksi pidana ini merujuk langsung pada Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara yang kooperatif melaporkan penerimaan hadiah sebelum batas maksimal 30 hari kerja otomatis tidak akan dijerat hukuman Pasal 12B. Namun, apabila kajian pimpinan menetapkan fasilitas terbang gratis itu sebagai gratifikasi tak sah, nominal setara sewa perjalanan harus dikembalikan.

"Kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian. Dia harus menyampaikan itu," tegasnya.

Fasilitas transportasi non-komersial ini dinikmati rombongan kementerian saat melakukan perjalanan dinas meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Keterbatasan opsi penerbangan komersial dari Makassar pada malam hari menjadi alasan utama tawaran pengusaha itu diterima demi mengejar jadwal di ibu kota.

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," ungkap Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Klarifikasi penguasa anggaran ini diharapkan menjadi tonggak pencegahan praktik pemberian fasilitas terselubung. Pejabat publik didorong menolak penerimaan barang dari pihak luar, sementara sektor swasta diperingatkan agar berhenti memberikan layanan khusus kepada aparatur negara.

"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara," paparnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww