Skandal Laptop Kemendikbudristek, Saksi Ungkap Tekanan Mental di Balik Proyek Chromebook
![]() |
| Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek Bambang Hadi Waluyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). |
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta mengejutkan mengenai tekanan yang dialami para pejabat di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD, Bambang Hadi Waluyo, mengaku memilih mundur karena mengalami guncangan psikis hingga jatuh sakit saat menangani proyek triliunan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2026), Jaksa Penuntut Umum membongkar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang yang menyebutkan dirinya sempat mengalami lonjakan gula darah dan kondisi tubuh yang sempoyongan. Tekanan ini muncul karena ia merasa ada keganjilan pada spesifikasi produk yang tidak sesuai dengan hasil kajian awal.
“Saya khawatir akan terjadi masalah besar. Dari spek yang sebelumnya sudah dikaji, ternyata ketika di lapangan detailnya berbeda,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang menjelaskan, beban pikirannya semakin berat karena pengadaan perangkat berbasis Chrome ini sangat berbeda dengan proyek fisik sekolah yang biasa ia tangani. Selain faktor teknis, ia mengungkap adanya peran Muhammad Ihsan, seorang konsultan non-PNS, yang justru melakukan intimidasi alih-alih memberikan bantuan teknis.
“Jadi karena ini, saya jadi enggak bisa tidur. Saya kepikiran. Saya sakit. Saya mengundurkan diri,” ungkap Bambang yang akhirnya melepas jabatan sebelum proyek tersebut rampung.
Dalam dakwaan jaksa, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian agar memihak pada produk teknologi tertentu yang menguntungkan pihak luar.
Atas tindakan tersebut, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi global ke perusahaan miliknya. Para terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











