Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
16 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Gebrakan Baru JKN, Mensesneg Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Bisa Segera Berjalan

Gebrakan Baru JKN, Mensesneg Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Bisa Segera Berjalan
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (net)
Selasa, 10 Februari 2026 05:55 WIB

JAKARTA – Kabar melegakan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 akhirnya datang dari pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapus seluruh piutang iuran beserta denda bagi warga yang menunggak.

Langkah berani ini diambil untuk menyelamatkan kepesertaan aktif masyarakat dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selama ini, gunungan utang iuran menjadi alasan utama warga enggan datang ke fasilitas kesehatan karena status kepesertaan mereka yang dibekukan.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” tegas Purbaya di hadapan anggota DPR, Senin (9/2/2026).

Melalui kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi lebih berkelanjutan dan mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebagai gambaran, iuran kelas 3 yang saat ini sebesar Rp42.000 telah disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan jika nantinya sudah kembali aktif.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan sinyal bahwa pelaksanaan penghapusan utang ini tidak akan berbelit-belit. Menurutnya, koordinasi intensif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memungkinkan implementasi berjalan lebih cepat tanpa harus terpaku pada formalitas dokumen.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu Perpres. Kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan.

Selain penghapusan utang, pemerintah juga melakukan audit data besar-besaran. Prasetyo menyebut ada sekitar 15 ribu warga kategori mampu yang ditemukan "nyasar" dalam daftar penerima bantuan iuran. Sinkronisasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah dikebut agar jaring pengaman kesehatan ini benar-benar jatuh ke tangan rakyat yang paling membutuhkan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.tv
Kategori:Kampus, Kesehatan
wwwwww