Sembunyikan 60 Kg Sabu di Kandang Kambing, Jaringan Internasional Diringkus BNN
![]() |
| BNN mengungkap peredaran narkotila jenis ganja sebanyak 200 kilogram, Kamis (5/2/2026). |
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu skala besar dari jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle). Narkotika seberat 160 kilogram tersebut masuk melalui wilayah Aceh dengan modus operandi baru, yakni menyamarkan sabu dalam kemasan kopi merek luar negeri untuk mengelabui petugas.
Operasi ini menjaring tiga orang tersangka, yakni MAZ, IB, dan A. Penangkapan bermula saat petugas mencegat MAZ di wilayah Perlak, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Dalam penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 100 kilogram sabu yang disembunyikan dalam lima karung plastik kuning.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa jaringan ini mulai meninggalkan modus lama yang biasanya menggunakan kemasan teh hijau.
"Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kami tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kami telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas," ujar Roy dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Bireuen, Aceh. Di sana, petugas menangkap IB yang berperan sebagai pengendali pengiriman. Modus penyimpanan yang dilakukan tergolong nekat, yakni menanam narkotika di bawah tanah tepat di area peternakan.
"Ternyata yang bersangkutan bersama-sama menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilogram di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah," urainya.
Total barang bukti 160 kilogram sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp208 miliar di pasaran. Roy menambahkan, keberhasilan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa penduduk Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ketiganya kini terancam hukuman maksimal atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |









