Marcella Santoso Akui Bayar Buzzer Rp597,5 Juta untuk Redam Isu Harvey Moeis
JAKARTA – Strategi perang opini di media sosial terbuka di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Marcella Santoso mengakui telah menyewa jasa buzzer dengan nilai ratusan juta rupiah untuk membangun narasi tandingan terkait perkara yang menjerat Harvey Moeis.
Pengakuan itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan Marcella dalam persidangan, Rabu (21/1/2026). Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang menyeret tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzzaki.
Dalam keterangannya, Marcella mengakui menyepakati kerja sama dengan Adhiya untuk pengelolaan media sosial dengan nilai sekitar Rp597,5 juta untuk jangka waktu satu bulan. Jasa tersebut ditujukan untuk merespons pemberitaan dan percakapan publik yang dinilai menyudutkan kliennya, Harvey Moeis.
Jaksa kemudian membacakan petikan BAP Marcella yang menjelaskan latar belakang kerja sama tersebut.
“Sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle media sosial untuk memberikan perimbangan berita di media sosial yang menyudutkan Harvey Moeis,” ujar jaksa mengutip keterangan Marcella.
Upaya itu, kata Marcella dalam BAP-nya, dilakukan dengan menghubungi sejumlah rekan untuk mencari pihak yang memiliki kemampuan mengelola narasi di ruang digital. Dari proses tersebut, ia kemudian terhubung dengan Adhiya Muzzaki.
“Dari upaya saya tersebut, beberapa pihak menghubungi saya,” lanjut jaksa saat membacakan BAP.
Marcella sendiri berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng. Sementara Harvey Moeis merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang sempat menjadi sorotan nasional.
Pengakuan Marcella soal penggunaan buzzer berbayar ini menjadi salah satu materi penting dalam pembuktian perkara dugaan perintangan penyidikan. Jaksa mendalami apakah pengelolaan opini publik melalui media sosial tersebut berkaitan langsung dengan upaya menghambat proses penegakan hukum.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |






