Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Hiburan

Katy Perry Menang Gugatan Rumah Mewah, Dapat Putusan Ganti Rugi Rp30 Miliar

Katy Perry Menang Gugatan Rumah Mewah, Dapat Putusan Ganti Rugi Rp30 Miliar
Penyanyi pop dunia Katy Perry. (Instagram)
Rabu, 07 Januari 2026 21:31 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Penyanyi pop dunia Katy Perry memenangkan putusan pengadilan senilai 1,94 juta dolar AS atau sekitar Rp30 miliar setelah sengketa hukum selama lebih dari lima tahun terkait pembelian rumah mewah di Montecito, California.

Putusan tersebut mengakhiri konflik hukum antara Katy Perry dan pengusaha asal Texas, Carl Wescott, pendiri perusahaan 1-800-Flowers. Sengketa bermula dari upaya Wescott membatalkan kontrak jual beli properti senilai 15 juta dolar AS yang disepakati kedua pihak pada 2020.

Dalam putusannya, Pengadilan Los Angeles menyatakan Wescott secara tidak sah mencoba menarik diri dari kontrak penjualan. Sebagai konsekuensi, hakim memerintahkan agar hampir 2 juta dolar AS dipotong dari nilai pembelian rumah yang sebelumnya disepakati.

Kasus ini berawal pada Juli 2020, ketika Katy Perry menandatangani perjanjian untuk membeli rumah besar tersebut. Namun sebulan kemudian, Wescott mengajukan gugatan dengan alasan dirinya tidak berada dalam kondisi mental yang layak saat menandatangani kontrak karena pengaruh obat penghilang rasa sakit pascaoperasi punggung.

Proses hukum pun berlangsung panjang. Pada 2023, pengadilan menyatakan bahwa Wescott dalam kondisi sadar dan mampu mengambil keputusan ketika transaksi dilakukan.

Hakim menyoroti fakta bahwa Wescott bahkan sempat menolak tawaran pembelian dengan nilai lebih rendah dari Maria Shriver, mantan Ibu Negara bagian California, beberapa hari sebelum menjual rumah tersebut kepada Katy Perry.

Putusan ganti rugi terbaru merepresentasikan potensi kerugian finansial yang dialami Katy Perry selama proses hukum berlangsung. Hakim menilai Perry kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sewa karena rumah tersebut dibiarkan kosong selama 43 bulan akibat sengketa hukum.

“Tidak ada alasan untuk meragukan bahwa properti yang unik dan menarik ini tidak bisa disewakan selama periode tersebut,” tulis hakim dalam pertimbangannya.

Dengan putusan ini, rangkaian panjang perselisihan hukum antara Katy Perry dan Carl Wescott dinyatakan berakhir. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, Binawidya
wwwwww