Home  /  Berita  /  Keuangan

Fintech DSI Disorot, Rekening Perusahaan Dikunci untuk Amankan Dana

Fintech DSI Disorot, Rekening Perusahaan Dikunci untuk Amankan Dana
Jum'at, 02 Januari 2026 11:16 WIB

JAKARTA – Penanganan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki fase krusial. Otoritas Jasa Keuangan menggeser fokus dari sekadar pengawasan administratif ke penelusuran menyeluruh aliran dana, menyusul besarnya dana masyarakat yang masih tertahan di platform fintech lending tersebut.

Untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penghilangan aset, Otoritas Jasa Keuangan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya, rekening resmi DSI telah diblokir sebagai langkah pengamanan awal.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan langkah tersebut bertujuan melindungi hak para lender. 

“OJK meminta PPATK menelusuri seluruh transaksi keuangan DSI dan saat ini rekening perusahaan telah diblokir,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (2/1/2026).

Langkah ini menambah panjang daftar sanksi yang dijatuhkan OJK kepada DSI. Hingga kini, sedikitnya 15 sanksi pengawasan telah diberikan, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha yang berlaku sejak Selasa (15/10/2025). Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang menyalurkan pembiayaan baru dan menghimpun dana dari masyarakat melalui kanal apa pun.

OJK juga mengambil langkah tidak biasa dengan “mengunci” aset dan struktur organisasi perusahaan. DSI dilarang mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis, serta tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kecuali untuk kepentingan pemulihan perusahaan.

Meski ruang gerak bisnis dipersempit, OJK tetap mewajibkan DSI membuka kantor dan melayani pengaduan lender. Saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, dan media sosial harus aktif agar keluhan pemegang dana dapat tertangani.

Seiring meningkatnya risiko terhadap dana masyarakat, status pengawasan DSI dinaikkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga mengeluarkan instruksi tertulis Rabu (10/12/2025) yang memerintahkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi pengembalian dana secara konkret, terukur, dan memiliki tenggat waktu jelas.

“Manajemen dan pemegang saham wajib melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender,” tulis OJK dalam laporan pengawasannya.

Sebagai tindak lanjut, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat OJK, Jakarta. Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi progres pengembalian dana dan komitmen perusahaan.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir di sisi perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan,” kata Rizal.

Langkah OJK menggandeng PPATK ini menandai babak baru penanganan kasus DSI, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan fintech lending akan semakin ketat ketika dana publik berada dalam risiko. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Keuangan
wwwwww