Di Balik Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kekerasan Rumah dan Tontonan Disorot
![]() |
| Konferensi pers anak bunuh ibunya di Medan, Senin (29/12/2025). (foto: kumparan) |
MEDAN – Peristiwa meninggalnya seorang ibu di tangan anak kandungnya sendiri di Medan Sunggal menyisakan keprihatinan mendalam. Anak berinisial A (12), yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar, diduga melakukan tindakan tersebut setelah lama hidup dalam tekanan emosional di lingkungan keluarga.
Kasus yang terjadi di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (10/12/2025), kini ditangani Polrestabes Medan. Polisi menyebut peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari pola kekerasan yang dialami anak dan kakaknya di dalam rumah.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perlakuan keras yang berulang dalam keluarga tersebut.
“Kakaknya sering dimarahi, dimaki, dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Sementara adiknya juga sering dimarahi dan dicubit,” kata Calvijn saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Tekanan itu, menurut polisi, semakin memuncak ketika pada 28 November 2025 sang ibu menghapus gim daring yang biasa dimainkan A. Kejadian tersebut memicu emosi anak yang sebelumnya sudah terpendam.
“Anak ini mengaku sakit hati karena gim onlinenya dihapus,” jelasnya.
Selain faktor kekerasan dan konflik keluarga, polisi juga menyoroti pengaruh tontonan yang dikonsumsi anak. Dari hasil pemeriksaan, A diketahui kerap menonton gim dan tayangan animasi yang mengandung adegan kriminal dan kekerasan.
“Korban melihat gim murder mystery yang di dalamnya ada adegan pembunuhan menggunakan pisau. Itu yang membentuk obsesinya,” ujar Calvijn.
Tak hanya gim, A juga disebut sering menonton serial anime Detektif Conan, khususnya episode yang menampilkan adegan pembunuhan dengan senjata tajam. Adegan tersebut dinilai memengaruhi cara anak meniru tindakan kekerasan.
“Menonton serial anime Detektif Conan pada adegan pembunuhan menggunakan pisau,” tambahnya.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Proses penanganan perkara dipastikan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan hak anak. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |






