Ramai Disorot, Perkara Tambang Nikel Konawe Utara Tak Berlanjut
![]() |
| Gedung KPK. (Foto: Antara) |
JAKARTA – Harapan publik agar kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara berlanjut akhirnya kandas. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak dapat meneruskan penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, meski perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya memahami besarnya ekspektasi publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan sektor sumber daya alam yang dinilai rawan korupsi dan berdampak luas.
“KPK memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan, terutama karena dampak masif yang ditimbulkan. Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, namun juga berpotensi mengakibatkan kerusakan pada kelestarian lingkungan,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor pembuktian. Dalam penanganan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan disebut tidak mampu menghitung kerugian keuangan negara, sehingga unsur penting penyidikan dinilai tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, Budi menekankan lembaganya tetap membuka ruang bagi masukan publik. “Pemberantasan korupsi bukan kerja satu lembaga saja, tetapi upaya bersama,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Aswad menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan kembali memimpin sebagai bupati periode 2011–2016. KPK menduga adanya penerimaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pengajuan izin pertambangan, serta potensi kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari hasil produksi nikel yang diduga ilegal.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Andi Amran Sulaiman selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara, Kamis (18/11/2021).
Rencana penahanan terhadap Aswad yang dijadwalkan 14 September 2023 batal dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Hingga akhirnya, Senin (26/12/2025), KPK resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, pernah menyatakan bahwa sejak 2017 perkara ini sudah memiliki bukti cukup untuk dugaan suap, sementara penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPK RI. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |






