OTT Bekasi Buka Babak Baru, KPK Segel Rumah Jaksa di Jakarta Selatan
![]() |
| Rumah yang diduga ditempati Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel KPK. |
JAKARTA – Penanganan operasi tangkap tangan Bupati Bekasi belum berhenti di ruang pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi kini melangkah lebih jauh dengan menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut masih satu rangkaian dengan OTT terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang digelar Kamis (18/12/2025). Penyegelan ini menandai pendalaman kasus yang dilakukan KPK untuk menelusuri alur dugaan korupsi yang tengah diusut.
“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jaksel,” kata sumber, Sabtu (20/12/2025).
Selain rumah di Jakarta Selatan, tim antirasuah juga mengunci sebuah rumah di Kabupaten Bekasi. Lokasinya berada di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Rumah tersebut diketahui ditempati Eddy Sumarman dan telah disegel saat proses penangkapan berlangsung.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terdiri atas satu penyelenggara negara, yakni Ade Kuswara Kunang, serta enam orang pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen |











