Kasus Iklan Bank BJB Berlanjut, KPK Pertimbangkan Keterangan Atalia Praratya
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. (Foto: dpr.go.id) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 masih terus berkembang. Dalam proses tersebut, KPK membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. “Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).
Ia menguraikan, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan pihak-pihak yang dinilai dapat mengonfirmasi keterangan tersangka maupun saksi sebelumnya. Selain itu, keterangan tersebut juga diperlukan untuk mencocokkan hasil analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita.
“Jika memang diperlukan keterangan tambahan dari saksi, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk mendalami temuan-temuan yang sudah ada,” jelasnya.
Atalia Praratya merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak Kamis (13/3/2025). Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sejumlah langkah penyidikan telah ditempuh, termasuk penggeledahan rumah Ridwan Kamil Senin (10/3/2025) yang menghasilkan penyitaan sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil juga telah diperiksa sebagai saksi Selasa (2/12/2025). Sementara itu, perhatian publik turut tertuju pada sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Balai Kota |











