KPK Gali Peran Zarof Ricar, Kasus Pengurusan Perkara MA Dikembangkan
![]() |
| Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta. (antara foto/muhammad ramdan). |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Senin (15/12/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Zarof yang saat ini berstatus terpidana dibawa penyidik dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, ia tiba sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan.
“Dimintai keterangan soal Hasbi,” ujar Zarof singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan lantai dua.
KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan keterangan Zarof dengan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis.
Nama Zarof Ricar sebelumnya mencuat dalam pusaran praktik percaloan perkara di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Zarof pada Rabu (12/11/2025), menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediaman Zarof. Seluruh aset itu dirampas untuk negara karena tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.
Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat dengan memberikan atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim agung Soesilo. Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur divonis bebas.
Putusan bebas tersebut sempat dijatuhkan di tingkat pengadilan negeri. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkannya dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur Selasa (22/10/2024), meski disertai perbedaan pendapat dari ketua majelis.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga telah berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mahkamah Agung menolak kasasi Hasbi Selasa (3/12/2024), sehingga vonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,88 miliar berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, KPK kembali mengusut Hasbi Hasan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih didalami penyidik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











