Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, Dana Kampanye Jadi Pemicu

KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Lampung Tengah, Dana Kampanye Jadi Pemicu
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Minggu, 14 Desember 2025 09:16 WIB

JAKARTA  – Penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyorot persoalan klasik dalam politik lokal: mahalnya biaya pemilihan kepala daerah. KPK mengungkap, uang suap dan gratifikasi yang diterima Ardito diduga kuat digunakan untuk menutup utang biaya kampanye Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara ini bukan sekadar kasus individu, melainkan potret sistemik tingginya ongkos politik yang harus ditanggung kandidat kepala daerah.

"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Ia menilai, beban tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi setelah kandidat memenangkan kontestasi politik. Kepala daerah terpilih, kata dia, dihadapkan pada tuntutan mengembalikan modal politik dalam waktu singkat.

"Akibatnya, kewenangan jabatan disalahgunakan untuk mengembalikan modal politik melalui cara-cara melawan hukum," jelasnya.

KPK mencatat dugaan korupsi Ardito sejalan dengan hasil kajian lembaga tersebut terkait tata kelola partai politik. Kajian itu menunjukkan kebutuhan dana partai yang tinggi belum diimbangi dengan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Kondisi ini membuka celah masuknya dana dari sumber tidak sah ke dalam sistem politik," kata Budi.

Karena itu, KPK mendorong standarisasi dan penguatan sistem pelaporan keuangan partai politik. Selain soal pendanaan, KPK juga menyoroti lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi partai yang memicu praktik mahar politik, perpindahan kader, hingga pencalonan berbasis kekuatan finansial dan popularitas.

"Kajian ini masih dilengkapi dan nantinya akan disampaikan rekomendasinya kepada para pemangku kepentingan sebagai langkah pencegahan korupsi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Perkara ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK. Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengondisikan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Perusahaan pemenang proyek disebut berasal dari keluarga atau tim pemenangan yang mendukung Ardito dalam Pilkada 2024.

Dari penelusuran sementara, KPK menduga Ardito menerima total Rp5,7 miliar dari fee proyek. Dana tersebut digunakan untuk operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Parlemen
wwwwww