Home  /  Berita  /  Balai Kota

Kepala Daerah Kembali Terseret Korupsi, Upaya Pencegahan Dipertanyakan

Kepala Daerah Kembali Terseret Korupsi, Upaya Pencegahan Dipertanyakan
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Minggu, 14 Desember 2025 16:35 WIB

JAKARTA – Rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah kembali menjadi perhatian publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai lemahnya pencegahan membuat jabatan kepala daerah rentan disalahgunakan, terlebih setelah melalui proses pilkada yang menelan biaya besar.

Yudi menyampaikan keprihatinannya merespons sejumlah kepala daerah yang kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam perkara suap proyek dan gratifikasi. 

“Kondisi ini memprihatinkan. Sebenarnya bisa dimitigasi karena sudah lama diketahui bahwa kepala daerah sangat rawan terjadinya korupsi,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Ia menilai pascapilkada serentak, godaan penyalahgunaan kewenangan semakin besar. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dimulai dari kesadaran dan integritas kepala daerah itu sendiri. 

“Pencegahan penting untuk menjaga integritas kepala daerah agar tidak terjebak korupsi, mulai dari praktik lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang, hingga setoran dari anak buah,” jelasnya. 

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menegaskan, tanpa pencegahan yang kuat, kasus serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Ini penting supaya tidak ada lagi kepala daerah yang tertangkap karena korupsi,” tambahnya.

Yudi juga menyoroti faktor integritas personal sebagai benteng utama. Ia menilai kepala daerah yang tidak berintegritas akan mudah tergoda mengembalikan modal politik yang dikeluarkan selama kampanye. 

“Kalau tidak berintegritas, pasti ada dorongan untuk balik modal dari uang kampanye yang mereka keluarkan,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan, mengungkapkan data bahwa sejak pemilihan kepala daerah langsung diberlakukan pada 1 Juni 2005, sebanyak 412 kepala daerah terlibat kasus korupsi. 

Ia menilai mahalnya biaya pilkada menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi di daerah. Menurutnya, sistem politik yang berbiaya tinggi masih menjadi persoalan serius hingga kini. 

“Kalau kita pelajari, pasti ada yang salah dalam sistem kenegaraan kita. Yang paling menonjol adalah model pemilihan yang berbiaya mahal,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Djohermansyah menjelaskan, ongkos politik besar sering kali diawali dari mahar politik kepada partai pengusung. Calon kepala daerah dituntut menyediakan dana agar memperoleh dukungan.

“Biaya mahal itu keluar untuk apa? Untuk membeli kendaraan politik, membayar mahar kepada partai-partai pengusung, terutama pengusung utama,” paparnya.

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pencegahan korupsi dan perlunya pembenahan sistem politik daerah agar jabatan kepala daerah tidak terus menjadi pintu masuk praktik korupsi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww