Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Kedok Wedding Organizer Terbongkar, Polisi Ungkap Skema Penipuan Ayu Puspita

Kedok Wedding Organizer Terbongkar, Polisi Ungkap Skema Penipuan Ayu Puspita
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers penipuan wedding organizer Ayu Puspita, Sabtu (13/12/2025). (foto: kompas)
Sabtu, 13 Desember 2025 14:36 WIB

JAKARTA – Harapan calon pengantin menggelar pernikahan impian berubah menjadi mimpi buruk setelah terungkap praktik penipuan yang dilakukan wedding organizer Ayu Puspita. Kepolisian mengungkap, paket pernikahan murah dengan bonus liburan dan honeymoon menjadi senjata utama untuk menjaring korban dalam jumlah besar.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, menyebut tersangka Ayu Puspita bersama Dimas secara aktif mempromosikan paket pernikahan dengan fasilitas menggiurkan. Harga yang ditawarkan jauh di bawah standar pasar, sehingga membuat korban tidak berpikir panjang.

"Yang membuat korban tertarik karena paket yang ditawarkan terkesan sangat murah dengan fasilitas lengkap," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

Tak hanya prosesi pernikahan, calon pengantin juga dijanjikan perjalanan wisata hingga bulan madu. Bahkan, ada iming-iming tambahan keuntungan apabila korban melunasi pembayaran sebelum tenggat waktu tertentu.

"Ada paket tempat pernikahan yang disebut fantastis, ditambah liburan ke Bali berikut honeymoon. Ini yang membuat korban percaya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, jasa wedding organizer tersebut telah berjalan sejak 2016. Pada 2024, usaha itu bahkan ditingkatkan menjadi berbadan hukum, yang semakin memperkuat keyakinan korban bahwa layanan tersebut profesional dan aman. 

"Kegiatan jasa pernikahan sudah berlangsung lama, kemudian tahun 2024 status badan hukumnya ditingkatkan," katanya.

Namun di balik citra meyakinkan itu, polisi menemukan kerugian korban yang nilainya beragam. Sebagian besar korban diminta membayar uang muka terlebih dahulu dengan nominal puluhan juta rupiah. Hingga kini, sebanyak 207 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.

"Kerugian korban variatif, ada yang Rp40 juta, ada juga Rp60 juta," tambahnya.

Atas kasus tersebut, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww