Mahfud Pertanyakan Perpol Kapolri, Penempatan Polisi di Kementerian Dinilai Menyimpang
![]() |
| Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD |
JAKARTA – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 kembali menuai kritik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, menilai aturan tersebut berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Mahfud menegaskan Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Putusan MK sudah sangat jelas. Anggota Polri yang masuk ke institusi sipil harus berhenti atau pensiun dari kepolisian. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, putusan tersebut secara tegas menafsirkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menghapus penjelasan pasal yang selama ini menjadi dasar pembenaran penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud juga menilai Perpol 10/2025 tidak memiliki pijakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi itu, pengisian jabatan ASN oleh aparat keamanan diatur secara terbatas.
“UU TNI masih menyebut secara tegas jabatan sipil tertentu yang bisa diisi anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri aktif. Satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.
Mahfud menilai keliru bila Polri memandang status sipil sebagai alasan bebas menempati jabatan di berbagai institusi negara. Menurutnya, setiap profesi memiliki batas dan fungsi yang tidak bisa dipertukarkan.
“Meski sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa. Semua jabatan harus sesuai bidang tugasnya,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025. Aturan itu mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, penugasan juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











