Empat Perusahaan dan Tujuh PHAT Disegel, DPR: “Bukan Cuma Administrasi, Ini Kejahatan Lingkungan!”
![]() |
| Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir. |
JAKARTA – Gelombang tuntutan agar negara bertindak lebih tegas terhadap korporasi yang diduga merusak hutan semakin menguat setelah banjir besar menyapu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai langkah penyegelan empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) oleh Kementerian Kehutanan bukanlah akhir, melainkan pintu awal menuju penegakan hukum yang lebih keras.
Bagi Daniel, apa yang terjadi di Sumatra bukan sekadar bencana alam, tetapi konsekuensi dari pembiaran panjang terhadap praktik perusakan hutan.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
“Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat telah menanggung risiko besar akibat tata kelola hutan yang longgar, sehingga sanksi administratif saja dianggap tidak cukup untuk menggambarkan besarnya dampak ekologis yang terjadi.
DPR: Identitas Pelaku Harus Dibuka, Jangan Ada yang Dilindungi
Daniel juga mendesak pemerintah untuk membuka identitas pihak-pihak yang telah disegel agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang dituding memicu bencana besar.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya.
“Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.”
Ia mendorong aparat penegak hukum mempercepat penyidikan dan mengawal pemulihan kawasan hutan secara menyeluruh, tanpa campur tangan kepentingan politik maupun kekuatan modal.
“Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang. Dan yang jadi korban selalu masyarakat,” ujarnya.
Perusahaan yang Disegel dan Dugaan Pelanggaran
Empat perusahaan yang telah disegel pemerintah meliputi:
PT TPL
PT TBS/PT SN
PLTA BT/PT NSHE
Tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang turut disegel adalah: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Investigasi awal mengindikasikan adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Pernyataan Daniel semakin menegaskan bahwa banjir besar di Sumatra telah menjadi titik balik yang memaksa negara mengevaluasi secara serius penegakan hukum lingkungan. Apa yang sebelumnya dianggap persoalan administratif kini dipandang sebagai kejahatan ekologis yang memiliki dampak langsung pada keselamatan warga.
Dalam pandangan banyak pemerhati lingkungan, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang disegel, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa kerusakan hutan berhenti diperlakukan sebagai pelanggaran sepele.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya |











