Warga Sumbar Gugat 12 Pejabat, Tuduh Negara Lalai Hingga Bencana Ekologis Membesar
![]() |
| Peti berisi jenazah para korban banjir bandang dan tanah longsor tertata untuk disalatkan di Masjid Syekh Al Minangkabawi, Kota Padang, Sumatera Barat, 10 Desember 2025. |
PADANG – Gelombang kekecewaan warga Sumatera Barat atas rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda sejak akhir November 2025 kini memasuki ranah hukum. Melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologis, warga dari empat kabupaten/kota menyiapkan gugatan Citizen Lawsuit kepada 12 pejabat negara—dari Presiden hingga kepala daerah—yang dinilai lalai mencegah dan menangani bencana ekologis yang menelan ratusan korban jiwa.
Gugatan ini disiapkan bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada 10 Desember, dan menyusul diabaikannya seruan publik yang meminta pemerintah menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.
Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menegaskan rangkaian bencana yang menewaskan 238 orang, menghilangkan 93 warga, serta melukai lebih dari 113 lainnya di Sumatera Barat bukan sekadar musibah alam.
“Ini bukan bencana biasa. Ini bencana terencana akibat eksploitasi hutan yang brutal tanpa evaluasi dan pengawasan,” ujarnya.
Data BNPB per 10 Desember 2025 menunjukkan dampak kerusakan sangat luas: 8.300 rumah hancur, ratusan fasilitas pendidikan, kesehatan, ibadah, hingga puluhan jembatan putus. Banjir besar pertama tercatat pada 26 November setelah hujan ekstrem 154 mm/hari mengguyur Kabupaten Agam sejak 20 November.
Tim advokasi menilai kerusakan tersebut merupakan hasil akumulasi kelalaian negara selama bertahun-tahun. Pembiaran terhadap tambang ilegal, pembalakan liar, alih fungsi Daerah Aliran Sungai, dan pemberian izin yang tidak akurat memperburuk kondisi ekologis Sumatra Barat.
“Ratusan jiwa meninggal karena pengabaian sistematis ini. Hingga kini hak dasar para penyintas pun belum dipenuhi,” kata Adrizal.
Temuan LBH Padang mengonfirmasi bahwa banyak titik bencana berada di kawasan yang mengalami perubahan fungsi hutan atau berada di zona rawan yang diberi izin aktivitas pertambangan maupun permukiman. Data Dinas Kehutanan Sumbar menunjukkan deforestasi sepanjang 2025 mencapai 28.000 hektare, sementara kehilangan tutupan hutan periode 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.
Kerusakan itu diperparah lemahnya penegakan hukum. Sejumlah kasus menunjukkan indikasi pembiaran terhadap penambangan ilegal, termasuk di Nagari Simanau (Solok), Sulik Aie, kawasan hulu DAS Padang, hingga kawasan konservasi Maninjau.
“Kasus penembakan sesama anggota polisi dalam sengketa tambang ilegal di Solok Selatan seharusnya sudah menjadi alarm merah,” ujar Adrizal.
Gugatan Menyasar 12 Pejabat
Gugatan warga akan ditujukan kepada:
Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q. Kapolda Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.
Mereka dianggap lalai dalam pengawasan tata ruang, mitigasi bencana, pengelolaan izin, dan penegakan hukum lingkungan sehingga menyebabkan skala bencana membesar secara kausal.
Dalam notifikasi CLS yang dikirim hari ini, warga menilai negara gagal menjalankan kewajiban konstitusional melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekologis, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga perjanjian internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.
Adrizal juga menyoroti silang tanggung jawab antara pusat dan daerah yang menurutnya menghambat penanganan bencana.
“Lempar tanggung jawab bukan hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga,” katanya.
Warga meminta pemerintah mengevaluasi izin bermasalah, menghentikan aktivitas yang melanggar tata ruang, serta memastikan proses pemulihan berlangsung adil dan layak bagi para penyintas. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada langkah nyata dari pemerintah, gugatan resmi akan dilayangkan ke PTUN Padang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya |











