Suara Kontroversial di DPR Soal PT TPL, Siapa Maruli Siahaan?
![]() |
| Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan |
JAKARTA – Nama anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, tengah menjadi perhatian publik setelah pernyataannya yang menyebut masyarakat “tidak memiliki kewenangan” untuk menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Penguatan HAM Kemenkumham dan PT TPL, Rabu (26/11/2025), di tengah meningkatnya protes masyarakat adat dan warga sekitar kawasan Danau Toba yang menolak aktivitas industri tersebut.
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi,” ujar Maruli, dikutip Kamis (11/12/2025).
Dalam forum tersebut, mantan perwira Polri itu menilai bahwa tuntutan penutupan pabrik harus didasari fakta hukum yang kuat. Ia menyinggung aksi demonstrasi besar yang menuntut penutupan PT TPL, meski menurutnya belum ada putusan inkrah yang menyatakan perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? Itu dulu. Menutup pabrik berizin tidak bisa sembarangan,” katanya.
Maruli bahkan menyebut adanya indikasi “pihak lain” yang menunggangi gerakan masyarakat, sebuah dugaan yang memantik reaksi baru di tengah konflik panjang antara komunitas adat, organisasi lingkungan, dan industri kehutanan di wilayah Toba.
“Saya putra daerah. Saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi,” ujarnya.
Sikap Maruli muncul di tengah eskalasi penolakan PT TPL yang berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat adat dan kelompok tani hutan di kawasan Tapanuli menuduh aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan lahan, mengurangi ruang hidup masyarakat adat, dan memicu konflik agraria.
Namun, Maruli menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan PT TPL bersalah. Ia juga menyoroti laporan-laporan polisi yang justru diajukan perusahaan, bukan oleh warga, sebagai bahan acuan narasinya.
Maruli Siahaan lahir di Tapanuli Utara pada 3 April 1961. Sebelum terjun ke politik bersama Partai Golkar, ia meniti karier sebagai polisi. Pengalamannya di kepolisian membentuk gaya komunikasinya yang tegas, termasuk ketika membahas isu lingkungan dan konflik masyarakat–korporasi di Komisi XIII DPR.
Di DPR, ia dikenal vokal dalam isu hukum, HAM, dan tata kelola perusahaan yang memiliki dampak sosial. Pernyataannya soal PT TPL memperlihatkan posisi politik yang menekankan proses hukum formal dibanding tekanan massa.
Maruli juga dikenal sebagai figur politikus daerah yang memiliki keterikatan kuat dengan Tapanuli. Hal itu membuat setiap pernyataannya tentang PT TPL—perusahaan besar yang beroperasi di kawasan kelahirannya—mendapat perhatian publik lebih besar daripada biasanya.
Pernyataan Maruli memunculkan kembali diskusi lama tentang relasi industri kehutanan dan masyarakat adat di Sumatera Utara. Bagi sebagian warga, komentarnya dianggap mengabaikan pengalaman langsung komunitas yang menyebut lahan mereka terdampak ekspansi perusahaan. Sementara bagi Maruli, masalah ini harus diselesaikan lewat pembuktian hukum, bukan tuntutan massa.
Di tengah konflik berkepanjangan itu, satu hal yang jelas: posisi Maruli telah menempatkannya di tengah perdebatan besar antara kepastian hukum dan tuntutan masyarakat atas ruang hidup. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah, Parlemen |










