Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi Reformasi Polri Tekan Pengadilan Bebaskan Massa Agustus

Komisi Reformasi Polri Tekan Pengadilan Bebaskan Massa Agustus
Jimly ingatkan ribuan demonstran yang ditangkap agar dibebaskan meski di pengadilan disebut salah. (Foto: arsip polri)
Kamis, 11 Desember 2025 20:33 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, kembali menyoroti proses hukum terhadap 1.038 demonstran yang ditangkap usai aksi besar akhir Agustus 2025. Ia menilai ribuan orang tersebut seharusnya tidak menjalani hukuman penjara, terlebih ketika kesalahan yang dilakukan tidak berangkat dari niat jahat.

"Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Jimly menegaskan peran hakim menjadi krusial untuk melihat kembali konteks tindakan para peserta aksi. Ia menilai penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pencarian pelanggaran semata.

"Untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu seharusnya bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," urainya.

Ia juga mengingatkan agar pengadilan tidak kembali mengeluarkan putusan yang memaksa presiden menggunakan hak khusus seperti grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Ia mencontohkan kasus Ira Puspadewi yang sempat memicu polemik serupa. 

"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," katanya.

Terkait penangkapan ribuan demonstran, Jimly menyebut Polri sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Namun ia mengakui bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan bagi mereka yang sudah masuk ke tahap pengadilan.

"Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," jelasnya.

Ia memastikan sebagian demonstran dari berbagai daerah sudah dibebaskan, meski jumlahnya belum signifikan dibanding total yang ditangkap.

"Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah," sambungnya.

Sebelumnya (4/12/2025), Tim Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang langkah penindakan terhadap massa aksi akhir Agustus. Rekomendasi tim juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih proporsional dan humanis dalam proses hukum terhadap ribuan demonstran tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww