Kisruh Kuota Haji 1445H Kian Melebar, BPK Ungkap Penyimpangan hingga Ratusan Miliar
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: antara) |
JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai penyelenggaraan haji 1445H/2024M kembali menyalakan perdebatan publik tentang tata kelola kuota dan perlindungan hak jemaah. Dalam IHPS I-2025, BPK menegaskan terdapat 4.531 kuota haji yang terisi oleh peserta di luar ketentuan, sehingga menggeser posisi jemaah yang telah memenuhi syarat keberangkatan dan menyebabkan kerugian hingga Rp596,88 miliar.
Isi laporan tersebut memperlihatkan bagaimana kesalahan administrasi berdampak langsung pada ribuan calon jemaah yang sudah mengikuti prosedur resmi.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan…,” tertulis dalam dokumen yang dirilis Rabu (10/12/2025).
Dari pemeriksaan BPK, ditemukan tiga kelompok pelanggaran terbesar: keberangkatan 61 jemaah yang baru berhaji dalam kurun kurang dari 10 tahun, penggabungan mahram tanpa memenuhi syarat sebanyak 3.499 jemaah, serta pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan untuk 971 jemaah. Seluruh temuan itu masuk dalam sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan total nilai ratusan miliar.
Pemeriksaan juga menunjukkan adanya celah besar dalam pertanggungjawaban keuangan operasional haji. BPK mencatat penggunaan anggaran tanpa dasar hukum, lemahnya dokumentasi, dan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran maupun pengadaan barang dan jasa. Kelemahan sistem pengendalian intern serta dua temuan yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi menambah daftar persoalan yang harus segera ditangani.
Melalui rekomendasinya, BPK mendesak Kementerian Agama merumuskan langkah pemulihan, termasuk verifikasi ulang data jemaah bersama Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan kuota bagi peserta yang tidak berhak dianggap sebagai langkah awal untuk mengembalikan disiplin pengelolaan.
Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Tiga nama juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Asal-usul perkara ini berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan tingkat tinggi pada 2023. Dari total tersebut, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun dalam praktik, pembagian kuota diduga tidak mengikuti proporsi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota spesial itu disebut diperdagangkan melalui mekanisme setoran USD 2.600–7.000 yang mengalir ke pejabat tertentu melalui asosiasi travel.
Hasil dari setoran itulah yang diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut disebut dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.
Seiring menguatnya perhatian publik, berbagai pihak menuntut penyelesaian cepat dan transparan atas temuan BPK serta penyidikan KPK agar tata kelola haji dapat kembali memberikan rasa keadilan bagi calon jemaah di seluruh Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











