Lebih dari Lima Tambang Terancam Sanksi, Kejagung Turun Gunung Awasi Pelanggaran
![]() |
| Seorang pekerja beraktivitas di tambang emas bawah tanah Pongkor milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 16 Oktober 2025. (foto: daeng mansur/afp) |
JAKARTA – Langkah penertiban sektor tambang memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa lebih dari lima perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah dipersiapkan sanksi karena diduga menunggak kewajiban pajak. Temuan ini muncul dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan hal itu saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kendari, Senin (8/12/2025).
"Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," katanya.
Pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Kementerian Kehutanan. Mereka menelusuri sejumlah lokasi tambang di Sultra untuk mencocokkan izin, kepatuhan pajak, dan kesesuaian kegiatan operasional di lapangan.
"Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," ujarnya.
Selain memonitor pelanggaran tambang, Burhanuddin juga mengevaluasi kondisi kantor kejaksaan di wilayah Sultra—mulai dari Kejati hingga Kejari—untuk melihat kebutuhan sarana, kekuatan personel, dan perkembangan penanganan perkara korupsi.
"Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," terang Anang.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi aktivitas pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemeriksaan dilakukan seiring dugaan aktivitas tambang yang memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," tuturnya, Jumat (5/12/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi keras bagi perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau mengabaikan aturan lingkungan.
"Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.
Bahkan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran serius.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," ucapnya.
Penegasan dari dua lembaga ini mengirim sinyal kuat bahwa pemerintah bergerak lebih agresif menertibkan tambang bermasalah, sekaligus memastikan aktivitas industri tidak merugikan negara maupun lingkungan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











