Arjana Bagaskara Gugat Presiden hingga BNPB atas Penanganan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
![]() |
| Kayu gelondongan besar terbawa arus banjir di Sumatera. (antara) |
JAKARTA – Derita warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir dan longsor kini berujung pada gugatan hukum terhadap negara. Pengacara Arjana Bagaskara Solichin resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Jumat (5/12/2025). Langkah ini ia tempuh setelah menilai pemerintah tidak menjalankan kewajiban secara memadai di tengah skala bencana yang masif.
Gugatan itu menyeret empat pejabat negara sebagai tergugat: Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, Penggugat ingin agar setiap korban banjir akibat deforestasi liar segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari pemerintah," tulis Arjana dalam berkas yang dikutip Sabtu (6/12/2025).
Kondisi di lapangan masih menyisakan duka yang besar. Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 orang tewas, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga harus mengungsi. Namun status bencana nasional belum ditetapkan, meski kerusakan hunian, fasilitas publik, serta aktivitas ekonomi yang lumpuh telah meluas.
Arjana menilai indikator yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai penetapan bencana nasional sebenarnya sudah terpenuhi, mulai dari aspek kemanusiaan, keadilan, hingga kepastian hukum.
Deforestasi Disebut Pemicu Utama
Dalam gugatannya, Arjana menyebut banjir besar di Sumatera bukan semata fenomena alam, tetapi buah dari menurunnya tutupan hutan di kawasan hulu. Ia mengutip pemaparan pemerintah bahwa meski deforestasi nasional menurun, kondisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar tetap mengkhawatirkan.
Perubahan tutupan hutan di Aceh mencapai 21.476 hektare dalam periode lima tahun, di Sumatera Utara 9.424 hektare, dan di Sumatera Barat 1.821 hektare. Dampaknya terlihat jelas pada kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melemah, di mana Sumbar mencatat lahan kritis seluas 39.816 hektare.
Menurut Arjana, situasi tersebut membuat banjir bandang lebih mudah terjadi dan lebih mematikan.
"Pembiaran terhadap deforestasi menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Dinilai Lalai Jaga Lingkungan dan Korban
Arjana menuding empat pejabat negara lalai menjalankan kewenangannya. Ia menilai Menteri Kehutanan gagal mengendalikan deforestasi, Menteri Keuangan tidak maksimal menyalurkan dana penanggulangan bencana, dan Kepala BNPB tidak segera berkoordinasi dengan Presiden untuk menetapkan bencana nasional.
Ia juga menyoroti kondisi pengungsian yang masih penuh ketidakpastian. Ribuan warga bertahan di tenda darurat dengan kebutuhan logistik dan obat-obatan yang belum terpenuhi.
"Kelalaian para tergugat tersebut merupakan pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa lebih banyak lagi," tegasnya.
"Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah, Balai Kota |











