Setelah Banjir dan Longsor, Pertanyaan Baru Muncul: Dari Mana Kayu-Kayu Itu Berasal?
![]() |
| Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). |
JAKARTA – Tumpukan kayu gelondongan yang berserakan di jalur banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara serta Sumatera Barat memunculkan tanda tanya baru di tengah pulihnya warga dari bencana. Bukan hanya jumlahnya yang mencolok, namun pola potongan pada sebagian kayu dinilai mengarah pada aktivitas manusia.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Dr Ir Dodik Ridho Nurrochmat, menilai fenomena ini tidak bisa dianggap sebagai dampak alami semata. Ia menegaskan perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber kayu-kayu tersebut.
"Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang, namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, material kayu di lokasi bencana kemungkinan merupakan campuran dari berbagai peristiwa, mulai dari pohon tumbang, land clearing, hingga aktivitas tebangan sebelumnya.
"Debit air yang besar saat longsor memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran material kayu di lokasi," katanya.
Prof Dodik memaparkan bahwa perbedaan antara kayu rebah alami dan kayu hasil pembalakan sebenarnya dapat dikenali dengan mudah. Bekas potongan gergaji pada sejumlah batang, katanya, menjadi indikator penting yang patut ditelusuri.
"Kayu hasil tebangan memiliki bekas gergaji yang jelas, sedangkan kayu tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan yang rapi," jelasnya.
Ia menekankan bahwa longsor dan banjir yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia yang terus menekan daya dukung lingkungan. Curah hujan ekstrem, kontur pegunungan, serta penurunan tutupan hutan memperbesar risiko bencana.
"Ada faktor cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, termasuk Amdal dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta perlunya penegakan hukum yang tidak berhenti pada sanksi administratif.
"Penegakan hukum harus memastikan pemulihan lingkungan, bukan sekadar denda," tegasnya.
Prof Dodik turut menyinggung batas deforestasi yang ditetapkan regulasi di Indonesia. Penurunan tutupan hutan di bawah 30 persen, katanya, patut menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat.
"Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi," ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan mengenai multifungsi hutan yang harus dijaga dalam setiap kegiatan pemanfaatan.
"Ambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya," katanya.
Di balik sisa lumpur dan reruntuhan, keberadaan kayu gelondongan ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap faktor pemicu bencana. Publik kini menunggu langkah investigasi yang mampu menjelaskan apakah kayu-kayu tersebut hanyut secara alami atau merupakan sisa aktivitas manusia yang luput dari pengawasan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Binawidya |











