Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
21 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
18 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
21 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
7 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
3 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  Nasional

Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial

Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Buruh melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.
Kamis, 05 November 2026 15:30 WIB

JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera merilis salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Beleid yang telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 lalu tersebut hingga kini wujud naskahnya belum dapat diakses oleh publik. Keterlambatan transparansi dokumen ini dikhawatirkan memicu kekacauan dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkat perusahaan.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyoroti kelanjutan tahapan administrasi dan pengundangan aturan perburuhan tersebut. Ia menekankan bahwa ketersediaan naskah resmi sangat mendesak bagi kaum pekerja dan pelaku usaha yang saat ini sedang menyusun pembaruan kesepakatan kerja.

"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tandasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Bayang-bayang Perselisihan Hubungan Industrial

Di tingkat operasional, perwakilan manajemen dan karyawan kerap menemui jalan buntu saat merumuskan aturan internal. Mereka mempertanyakan apakah kedudukan UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta UU Cipta Kerja masih berlaku, atau sudah harus beralih penuh pada regulasi hasil paripurna terbaru.

Lambatnya kepastian hukum ini menimbulkan berbagai penafsiran liar di meja perundingan. Aspirasi meminta otoritas terkait segera memberikan kepastian terkait ketentuan peralihan dan tanggal pasti berlakunya regulasi tersebut.

"Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perundingan PKB bisa terhambat, bahkan memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan landasan hukum," paparnya.

Lima Tuntutan Transparansi ke Pemerintah

Menyikapi mandeknya penyusunan kontrak kerja di berbagai sektor, organisasi buruh ini merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Tuntutan itu mencakup keharusan publikasi naskah secara luas, penjelasan rincian status pengundangan, serta penerbitan pedoman teknis perumusan PKB bagi perusahaan.

Aspirasi juga menuntut agar serikat pekerja dan perwakilan asosiasi pengusaha dilibatkan secara langsung dalam penyusunan aturan turunan. Langkah komprehensif ini dinilai krusial agar implementasi undang-undang berjalan seimbang tanpa merugikan ekosistem dunia usaha.

"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwww