Dari Bengkulu hingga Luwu Utara, Suara Guru Honorer Tantang Janji Kesejahteraan
![]() |
| Ilustrasi (foto: inilah.com) |
JAKARTA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) kembali bergema, tetapi di luar panggung seremonial terdapat kisah yang membuat banyak pendidik honorer enggan ikut bersuka cita. Di tengah pujian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, mereka masih berjibaku dengan honor minim, status yang tak jelas, dan tekanan sistem yang sering kali membuat perjuangan mereka tampak sia-sia.
Suara ketidakpuasan itu pernah mencapai puncaknya ketika Rerisa, guru honorer dari Bengkulu, angkat bicara di hadapan anggota DPR di Senayan. Tangisnya pecah saat ia mengungkap honor hanya Rp540.000 per bulan tanpa kepastian Nomor Induk Pegawai. Kalimatnya bergetar ketika ia memprotes ketimpangan dalam proses pemberian SK Gubernur yang dinilai lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki kedekatan tertentu.
“Kalau Ibu mau tahu nasib kami, gaji kami itu dihitung Rp30.000 per jam, itu pun bukan per jam sehari tapi satu bulan,” katanya sambil menahan emosi. Ia menambahkan bahwa jalan keluar satu-satunya adalah kesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Perjuangkan kami! Izinkan kami untuk bisa diangkat menjadi PPPK, asalkan punya kejelasan untuk karier kami,” tambahnya.
Ketidakadilan terhadap guru honorer juga muncul dengan wajah berbeda di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pada 2018, Abdul Muis dan Rasnal berinisiatif mengusulkan iuran Rp20.000 kepada orang tua murid agar honor 10 guru yang hampir setahun tidak dibayar bisa terpenuhi. Niat itu berubah menjadi persoalan hukum. Keduanya dituduh melakukan pungutan liar, diberhentikan tidak hormat, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.
Setelah lima tahun memperjuangkan nama baik, martabat mereka dipulihkan. Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat rehabilitasi pada November 2025. “Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang,” ungkap Rasnal.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menekankan perlunya perlindungan menyeluruh bagi profesi guru. Ia menilai guru bukan sekadar pelengkap struktur pendidikan, tetapi fondasi utama yang menjaga keberlangsungan masa depan bangsa. Herdensi mengingatkan agar momentum HGN tidak disandera oleh praktik pungutan liar atau beban tambahan yang justru menjerat guru.
Di balik ketegangan dan harapan yang mengiringi peringatan HGN, satu pesan terus berulang dari berbagai penjuru: guru honorer tetap mengajar dengan sepenuh hati, meski masa depan mereka sendiri masih diselimuti ketidakpastian. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga, Hukum |











