Nama Nadiem Makarim Disorot KPK, Pengacara: Kebijakan Google Cloud Bukan Wewenang Menteri
![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan |
JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menegaskan keputusan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek tidak berada dalam kendali kliennya selaku menteri. Pernyataan ini merespons langkah KPK yang menyebut Nadiem sebagai calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan layanan berbasis cloud tersebut.
Dodi menyampaikan klarifikasi itu berdasarkan keterangan resmi yang sudah disampaikan Nadiem saat diperiksa penyidik. Ia menekankan bahwa seluruh proses berada di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
“Penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek. Pusdatin yang menjalankan, bukan Pak Nadiem sebagai menteri,” ucapnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan hingga kini tidak ada perkembangan penyidikan yang diterima Nadiem terkait perkara tersebut.
“Beliau memahami jika KPK tidak melanjutkan perkara ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Keputusan diambil di tingkat operasional,” jelasnya.
Dodi menyebut kliennya hanya menginginkan proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.
“Pak Nadiem berharap kesetaraan dan objektivitas dijunjung tinggi sehingga prosesnya tetap lurus,” sambungnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Nadiem sebagai calon tersangka kasus pengadaan Google Cloud sebelum penyidikannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Asep juga mengungkap adanya nama lain yang masuk dalam daftar calon tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Ia menyebut sebagian unsur dalam perkara ini beririsan dengan kasus pengadaan Chromebook, meski tetap ada detail yang berbeda.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” urainya. ***











