Akhir Kebebasan Thrifting di Medsos? Komdigi Siapkan Langkah Pengawasan Baru
![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (foto: inilah.com/clara) |
JAKARTA – Gelombang regulasi yang mengarah pada pembatasan aktivitas thrifting kini bergerak ke pusat perhatian baru: media sosial. Setelah pemerintah menindak penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan dukungannya untuk menertibkan praktik tersebut di ruang digital yang selama ini nyaris tanpa kontrol.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan komitmennya mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelarangan pakaian bekas impor.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Menurut Meutya, kementeriannya sedang menyiapkan mekanisme khusus untuk mengawasi peredaran pakaian bekas impor di media sosial—mulai dari proses pemantauan hingga tindakan terhadap akun atau lapak yang tidak mematuhi aturan.
“Mekanisme pengawasan digital akan diatur lebih lanjut,” jelasnya.
Thrifting dan Anak Muda: Ruang yang Kini Diawasi Ketat
Thrifting selama ini menjadi tren konsumsi yang digandrungi generasi muda: murah, kreatif, dan dianggap ramah lingkungan. Namun pemerintah menilai praktik tersebut mengandung masalah serius karena sebagian besar barang yang dijual merupakan pakaian impor bekas yang masuk secara ilegal.
Kementerian UMKM telah menutup sejumlah toko daring yang menjual baju preloved impor. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut langkah itu dilakukan untuk melindungi UMKM fesyen lokal, yang kesulitan bersaing dengan banjir pakaian bekas impor berharga murah.
Penertiban juga mengacu pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ketertiban perizinan dan pengawasan dalam perdagangan elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memperketat jalur impor pakaian bekas ilegal, sesuai dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang masuknya barang tersebut.
Media Sosial Menjadi Medan Baru Penertiban
Pemerintah memandang media sosial sebagai jalur distribusi paling cepat dan paling sulit diawasi. Tidak seperti e-commerce yang memiliki sistem verifikasi penjual, aktivitas thrifting di media sosial berlangsung bebas: mulai dari live shopping, penjualan melalui fitur pesan pribadi, hingga model reseller jaringan.
Masuknya Komdigi dalam skema penertiban menunjukkan bahwa pemerintah ingin memotong suplai pakaian bekas impor langsung dari sumber peredarannya: ruang digital.
Langkah ini diperkirakan akan menyasar konten, akun penjual, hingga jaringan distribusi yang memanfaatkan aplikasi sosial sebagai toko alternatif.
Dengan semakin kuatnya tekanan regulasi, tren thrifting berada pada persimpangan: apakah tetap bertahan sebagai budaya anak muda, atau meredup karena terkunci oleh aturan yang menegaskan kembali batas-batas perdagangan legal di Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota |











