KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan
![]() |
| Jamaah calon haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. |
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik seorang pengusaha yang diduga terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024. Langkah ini menjadi rangkaian penguatan penyidikan setelah lembaga antikorupsi itu memulai proses hukum sejak Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan di wilayah Jabodetabek, mencakup satu unit rumah beserta dokumen kepemilikan, satu mobil Madza CX-3, serta dua sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Budi menyebut tindakan penyitaan dilakukan 17 November 2025 kepada pihak swasta yang diduga menerima manfaat dari praktik korupsi tersebut. Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk kebutuhan pembuktian, tetapi juga menjadi awal upaya pemulihan potensi kerugian keuangan negara. “Penyitaan ini bagian dari optimalisasi pengembalian aset negara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan, dua hari sebelumnya. Kala itu, KPK mengonfirmasi sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Perkembangan penyidikan kembali mengemuka pada 18 September 2025, ketika KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang seharusnya didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia |











