BI Kritik Bank yang Lambat Turunkan Bunga, Transmisi Moneter Dinilai Tersendat
![]() |
| Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo |
JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyoroti lambatnya penyesuaian suku bunga kredit dan deposito oleh perbankan, meski bank sentral telah memangkas BI rate sebanyak enam kali sejak September 2024. Ia menilai respons perbankan belum sejalan dengan kebijakan moneter yang telah dilonggarkan.
Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Oktober 2025 bunga kredit baru turun 20 basis poin (bps), dari 9,20 persen pada awal tahun menjadi 9,00 persen. Penurunan ini dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan pemangkasan suku bunga acuan sebesar 125 bps. “Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat sehingga perlu dipercepat,” ujar Perry dalam Konferensi Rapat Dewan Gubernur November 2025 yang digelar daring, Rabu (19/11/2025).
Situasi serupa terjadi pada suku bunga deposito. BI mencatat bunga deposito tenor 1 bulan hanya turun 56 bps sepanjang tahun, dari 4,81 persen menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025. Perry menegaskan perlunya pembenahan koordinasi agar transmisi kebijakan moneter berjalan lebih efektif. “Isu yang terus jadi koordinasi dengan KSSK adalah kenapa suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit turunnya kok lambat,” jelasnya.
Ia menyebut salah satu hambatan berasal dari praktik pemberian special rate kepada deposan besar. Kelompok ini menguasai sekitar 27 persen Dana Pihak Ketiga perbankan dan memiliki daya tawar tinggi untuk meminta bunga khusus. Mereka terdiri dari pemerintah, kementerian atau lembaga BUMN, pemerintah non-BUMN, swasta IKNB, hingga swasta non-IKNB.
“Dananya besar, sehingga kemudian meminta suku bunga spesial kepada perbankan,” ujarnya. Perry menambahkan pembahasan mengenai special rate telah dilakukan dalam koordinasi KSSK, termasuk dorongan agar para deposan besar menurunkan permintaan bunga khusus tersebut.
Data BI mencatat total dana dengan special rate mencapai Rp2.549,8 triliun. Rinciannya, suku bunga spesial untuk kelompok bukan penduduk sebesar 5,22 persen per akhir September 2025, kelompok pemerintah mencapai 5,97 persen, dan pemerintah non-BUMN 5,19 persen. Sementara itu, perseorangan menerima bunga spesial 5,72 persen, swasta IKNB 5,86 persen, dan swasta non-IKNB 5,39 persen.
Sorotan BI ini menunjukkan perlunya percepatan penyesuaian suku bunga agar kebijakan moneter dapat tersalurkan lebih kuat ke sektor riil dan mendukung pemulihan ekonomi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Keuangan |











