MK Perketat Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Menhut Tetap Minta Dukungan Polri
![]() |
JAKARTA – Ketentuan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil memantik polemik di tingkat kementerian. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) menyatakan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Namun, pandangan berbeda muncul dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia secara terbuka menyebut kebutuhan akan personel kepolisian di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih sangat mendesak, terutama dalam penguatan pengawasan internal dan penanganan kebakaran hutan.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Raja Juli mencontohkan posisi Inspektorat Jenderal yang kini dijabat perwira tinggi Polri. Menurutnya, pejabat tersebut memegang peran penting dalam memastikan tata kelola berjalan lebih tertib. Selain itu, staf khusus dari unsur kepolisian dinilai efektif membantu upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla,” jelasnya.
Ia mengaku sudah bersurat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel Polri ditempatkan di kementeriannya. “Saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” ungkapnya.
Dari data Mabes Polri, tercatat sekitar 300 anggota aktif menduduki posisi manajerial di kementerian dan lembaga, sementara 3.800 lainnya bertugas sebagai staf pendukung. Penempatan ini disebut berdasarkan permintaan instansi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah menempati jabatan sipil tetap dapat melanjutkan tugasnya, kecuali institusi Polri menarik mereka kembali. Aturan baru hanya berlaku bagi penugasan mendatang.
Putusan MK ini menjadi titik balik bagi relasi antara lembaga sipil dan institusi kepolisian, sekaligus mencerminkan perbedaan kebutuhan di tiap kementerian dalam menjalankan tugas-tugas strategis mereka. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan |











