Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Flyover Riau Rp60,8 Miliar Berlanjut, KPK: Penahanan Mulus tapi Berkas Belum Final

Kasus Flyover Riau Rp60,8 Miliar Berlanjut, KPK: Penahanan Mulus tapi Berkas Belum Final
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Rabu, 19 November 2025 07:04 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut seluruh tahapan penahanan berjalan sesuai prosedur. Namun ia menekankan bahwa perkara tersebut belum siap sepenuhnya untuk maju ke tahap pelimpahan maupun persidangan karena penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan pembuktian.

Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait proyek jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta tahun anggaran 2018. Mereka adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; Gusrizal, konsultan perencana; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp60,8 miliar dari total kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi salah satu infrastruktur penting di Riau.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan terus diperdalam untuk memastikan seluruh unsur perbuatan pidana dapat dibuktikan sebelum perkara naik ke meja hijau. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, Riau
wwwwww