Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Viral Nikita Mirzani Live dari Rutan, Menteri Imipas Tegaskan Ada Teguran untuk Kalapas

Viral Nikita Mirzani Live dari Rutan, Menteri Imipas Tegaskan Ada Teguran untuk Kalapas
Senin, 17 November 2025 08:33 WIB

JAKARTA – Munculnya video siaran langsung Nikita Mirzani dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali memantik diskusi soal pengawasan fasilitas di lembaga pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

Agus menjelaskan Nikita saat itu menggunakan fasilitas umum yang tersedia untuk warga binaan. Hal ini disampaikannya ketika ditemui di kawasan GBK Senayan, Minggu (16/11/2025).
"Dia menggunakan fasilitas umum di sana," ujarnya.

Nikita saat ini ditahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan. Agus menerangkan fasilitas umum seperti yang digunakan Nikita disediakan karena adanya larangan membawa telepon genggam atau perangkat elektronik lain bagi warga binaan.
"Kita kan melarang mereka menggunakan HP di dalam lapas, oleh karena itu tugas kita menyediakan fasilitas umum kepada mereka. Pemakaiannya bergantian," jelasnya.

Video yang viral itu pertama kali diunggah akun Tiktok @changlili72. Dalam tayangan tersebut, Nikita tampak melakukan panggilan video dengan dr Oky Pratama. Percakapan keduanya mencuri perhatian publik setelah Nikita menyelipkan promosi produk body lotion saat live.

Ramainya peristiwa tersebut membuat Agus memberikan teguran kepada Kepala Lapas dan meminta pengawasan diperketat.
"Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi," ungkapnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Cendekia
wwwwww