Menjelang Paripurna, Koalisi Sipil Peringatkan Bahaya RUU KUHAP bagi Hak Warga
![]() |
| Koalisi Masyarakat Sipil konferensi pers soal tolak RUU KUHAP, Minggu (16/11/2025). |
JAKARTA – Penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin menguat menjelang Rapat Paripurna DPR pekan depan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses legislasi berlangsung diam-diam dan tidak memberikan ruang partisipasi memadai bagi publik.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan proses pengesahan dengan menarik draft RUU tersebut dari DPR.
“Kami mendesak kepada presiden menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna DPR RI,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Menurut Arif, pembahasan RUU KUHAP dilakukan terlalu cepat dan tanpa transparansi. Ia menilai rancangan aturan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil dan akuntabel, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga.
“RUU KUHAP harus memastikan jaminan penghormatan dan perlindungan HAM. Bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan atau institusi tertentu,” tegasnya.
Koalisi Sipil juga menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen resmi RUU KUHAP. Mereka menuntut DPR membuka substansi draft tersebut agar masyarakat dapat menilai dampaknya secara langsung.
Di sisi lain, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU KUHAP untuk melaju ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
“Setuju,” demikian suara bulat peserta rapat setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan untuk membawa RUU ke Paripurna, Kamis (13/11/2025).
Dengan agenda paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, tekanan publik semakin meningkat agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa dan tertutup.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan proses pengesahan dengan menarik draft RUU tersebut dari DPR.
“Kami mendesak kepada presiden menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna DPR RI,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Menurut Arif, pembahasan RUU KUHAP dilakukan terlalu cepat dan tanpa transparansi. Ia menilai rancangan aturan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil dan akuntabel, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga.
“RUU KUHAP harus memastikan jaminan penghormatan dan perlindungan HAM. Bukan justru disusun untuk melindungi kepentingan kekuasaan atau institusi tertentu,” tegasnya.
Koalisi Sipil juga menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen resmi RUU KUHAP. Mereka menuntut DPR membuka substansi draft tersebut agar masyarakat dapat menilai dampaknya secara langsung.
Di sisi lain, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU KUHAP untuk melaju ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
“Setuju,” demikian suara bulat peserta rapat setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan untuk membawa RUU ke Paripurna, Kamis (13/11/2025).
Dengan agenda paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, tekanan publik semakin meningkat agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa dan tertutup.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |







