Polemik Lahan 16,5 Hektare Mencuat, Pakar Hukum Desak Pemerintah Tindak Oknum BPN di Kasus JK
![]() |
| Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan. |
JAKARTA – Sengketa lahan yang menimpa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kembali menyeruak dengan dugaan adanya campur tangan mafia tanah. Akademisi Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, tetapi menunjukkan pola yang berulang dalam konflik agraria skala besar.
“Menurut saya pak JK benar, ada mafia tanah di belakangnya. Pengalaman dari pengembang besar di Bekasi juga seperti itu,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Hudi menilai pemerintah perlu turun tangan tanpa ragu, apalagi semakin banyak masyarakat yang dirugikan dalam kasus-kasus serupa. Ia menegaskan oknum aparat, khususnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus diproses apabila terbukti terlibat.
“Ini waktunya pemerintah bertindak lebih serius. Oknum pejabat yang ikut bermain harus diproses hukum,” tegasnya.
Kemarahan JK mencuat setelah lahan miliknya seluas 16,5 hektare di kawasan GMTD, Metro Tanjung Bunga, Makassar, tiba-tiba diklaim pihak lain. Dalam kunjungannya ke lokasi, ia mengecam dugaan rekayasa yang dilakukan untuk mengambil alih lahannya.
“Itu kebohongan dan rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di sini,” katanya, Rabu (5/11/2025).
JK mempertanyakan klaim dari seseorang bernama Manjung Ballang yang disebut sebagai penjual ikan, yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
“Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan lahan itu merupakan pembelian dari anak Raja Gowa sejak wilayah tersebut masih berada di bawah Kabupaten Gowa. JK kembali menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Ini harus cepat selesai. Itu namanya perampokan,” ungkapnya.
Lippo Group merespons tudingan tersebut dengan membantah keras keterlibatan dalam dugaan penyerobotan. CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan lahan itu bukan milik perusahaannya.
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
James menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan daerah yang sahamnya sebagian dimiliki Lippo Group.
“GMTD adalah perusahaan terbuka. Lippo adalah salah satu pemegang saham,” katanya.
Sengketa ini kini terus bergulir. Desakan agar pemerintah menindak mafia tanah dan oknum yang diduga berperan semakin menguat seiring mencuatnya berbagai kejanggalan dalam penguasaan lahan tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











