Sorotan ke Gubernur Sumut Menguat, Hakim Minta Kesaksian Bobby Soal Anggaran Jalan
![]() |
JAKARTA – Desakan publik agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap proyek jalan semakin kuat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan menantu Presiden ke-7, Joko Widodo, tak bisa ditunda lagi.
"Ya jelas jaksa harus mematuhi permintaan hakim dalam menghadirkan Gubernur Bobby ke persidangan," tegasnya, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, kehadiran Bobby penting untuk menjelaskan proses pergeseran anggaran dua proyek infrastruktur yang total nilainya mencapai Rp165,8 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk proyek Sipiongot–Batas Labuhan Batu sebesar Rp96 miliar serta proyek Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar.
Ia menuturkan, perubahan anggaran tidak terlepas dari peran kepala daerah dan DPRD. Karena itu, Boyamin menilai majelis hakim ingin memastikan apakah persetujuan dari pihak eksekutif benar-benar ada dalam proses tersebut.
"Kalau anggaran itu memang benar digeser atas sepengetahuan kepala daerah, ya memanggil itu ya makanya hakim sampai memerintahkan itu kan karena memang dirasa pergeseran uang itu juga ada persetujuan dari DPRD dan kepala daerah. Lah yang mengusulkan kan pasti kepala daerah, kalau DPRD menyetujui saja kalau memang ada pergeseran-pergeseran," ujarnya.
Ia menambahkan, kesaksian Bobby diperlukan untuk menjernihkan berbagai dugaan dan membantu majelis hakim memahami rangkaian peristiwa secara utuh.
"Karena itu penting untuk membuat terang perkara supaya hakim tidak salah nanti dalam memutus akhir persidangan. Apakah bersalah, tidak bersalah, karena apa? Ada beberapa yang harus dicermati," sambungnya.
Dari pihak KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan Bobby masih menunggu laporan dari jaksa kepada pimpinan lembaga antikorupsi.
“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” tuturnya, Senin (10/11/2025).
Asep menyampaikan, laporan tersebut baru dapat disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR). Selanjutnya, pemanggilan Bobby kemungkinan besar dilakukan dalam sidang terpisah yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Topan Obaja Ginting.
“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ungkapnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota |









